Aktivitas Galian C di Kertek Wonosobo akan Tetap Berlangsung

oleh -4 Dilihat
Perwakilan CV Berkah Selo Asri, Akhmad Mustangin menjukan bukti perijinan Galian C. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARASEMARANG.ID)-Meskipun mendapatkan penolakan dari warga, CV Berkah Selo Asri mengaku akan tetap menjalankan aktivitas penambangan Galian C. Sebab, apa yang dilakukan itu, sudah berijin resmi dan merupakan proses penambangan yang legal.

Aktivitas tersebut berlangsung di wilayah Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

“Kita intinya tetap akan jalankan penambangan, karena izin ada masa berlakunya. Kita terbentur waktu masa izin bisa-bisa nanti malah melanggar,” ungkap Perwakilan CV Berkah Selo Asri, Akhmad Mustangin.

Dia menjelaskan, sudah ada rapat di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonosobo. Mustangin menyebut izin usahanya SIPP sah dan legal.

Mustangin mengatakan, aksi penolakan oleh warga adalah yang kedua. Pihaknya menyebut sudah sangat mengalah dan mengikuti perizinan dan prosedur yang berlaku.

Menurut dia, area usahanya melingkupi luas sekitar 34 hektare. Menyinggung keluhan warga, pihaknya juga sudah mengantisipasi dengan berkunjung satu persatu.